Tersangka Kasus 3C dengan Dua Kasus Menonjol di Ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Jejakjurnalis..com, – Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode februari 2024 di ungkap di depan awak media oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui gelar perkara pada jum’at (08/03/24) sore. Gelar perkara yang bertempat di Mako Polresta Sidoarjo merupakan wujud keberhasilan Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan selama periode februari 2024 terdapat puluhan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Laporan yang masuk diantara Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Ada 23 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada Februari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 5 laporan terungkap dengan 6 tersangka diamankan, curas 2 laporan 4 tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada 16 untuk tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang”, ungkap Kombes Pol Christian Tobing.

Dari beberapa tindak pidana kasus 3C yang berhasil di ungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menyita perhatian masyarakat. Antara lain kasus yang terjadi pada pertengahan februari 2024 di wilayah Kec. Waru, Sidoarjo yang mana polisi berhasil mengamankan AB warga Bangkalan, Madura merupakan otak curanmor sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.

Untuk kasus menonjol ke dua, tepatnya terjadi pada 8 februari 2024 di Ds. Siwalan Panji, Kec. Buduran, Sidoarjo dimana terdapat kasus Curas dengan mengamankan dua orang tersangka dan satu orang penadah barang bukti. Modus operandi yang dilakukan dengan cara memepet dan menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan bermotor, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menegaskan guna mewujudkan rasa aman dari segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mengerahkan semua sumber daya yang ada. “Patroli kamtibmas akan terus dimasifkan apalagi selama Bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman”, tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Curas dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka Curat dan Curanmor dipersangkakanpasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

Nhadi

Redaksi

Kembali ke atas