Ada Enam Tersangka Kasus Cabul Diamankan Polresta Sidoarjo

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com, – Sebanyak enam kasus tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul berhasil di ungkap kepolisian dari Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polresta Sidoarjo. Enam kasus tersebut berhasil di ungkap dalam kurun waktu dua bulan, tepatnya pada periode januari hingga februari 2024.

Dalam konferensi pers di Mako Polresta Sidoarjo pada jum’at (08/03/24) sore Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja mengatakan Unit PPA Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap sebanyak enam kasus persetubuhan dan cabul dalam waktu dua bulan serta berhasil mengamankan enam orang tersangka.

“Modus operandi yang dipakai para pelaku beraneka ragam. Antara lain melakukan tipu muslihat, membujuk rayu korban anak kemudian pelaku melakukan persetubuhan terhadap korban”, jelas Kompol Agus Sobarnapraja.

Ke enam tersangka yang berhasil di amankan seluruhnya adalah laki-laki, antara lain AAR (23) warga Kab. Musi Banyuasin, Sumatera Selatan, GER (18) warga Kec. Wiyung, Kota Surabaya, FE (60) warga Kec. Taman, Sidoarjo, CA (35) warga Kec. Porong, Sidoarjo, W (46) warga Kec. Sukodono, Sidoarjo dan MA (36) warga Kec. Tulangan, Sidoarjo.

Kasatreskrim Polresta Sidoarjo Kompol Agus Sobarnapraja menambahkan guna kepentingan penyelidikan, ke enam tersangka sudah dimasukan ke ruang tahanan Polresta Sidoarjo.”Ke enamnya sudah menjadi penghuni rutan Polresta Sidoarjo”, imbuhnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, para tersangka dijerta pasal 81 dan atau pasal 82 undang undang RI No. 17 tahun 2016 tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman pidana penjara maksimal 15 tahun.

Nhadi

Redaksi

Kembali ke atas