9 Mei 2024

Hukum & Kriminal

Hukum & Kriminal

Berita DaerahHukum & KriminalSIDOARJO

Sidoarjo, Jejakjurnalis..com, – Kasus 3C (Curat, Curas dan Curanmor) selama periode februari 2024 di ungkap di depan awak media oleh Satreskrim Polresta Sidoarjo melalui gelar perkara pada jum’at (08/03/24) sore. Gelar perkara yang bertempat di Mako Polresta Sidoarjo merupakan wujud keberhasilan Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran dalam menindaklanjuti laporan masyarakat.

Dalam keterangannya, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan selama periode februari 2024 terdapat puluhan laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian. Laporan yang masuk diantara Pencurian dengan Pemberatan (Curat), Pencurian dengan Kekerasan Curas) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor).

“Ada 23 laporan polisi yang berhasil kami ungkap pada Februari 2024. Rinciannya kasus pencurian dengan pemberatan (curat) 5 laporan terungkap dengan 6 tersangka diamankan, curas 2 laporan 4 tersangka diamankan lalu kasus curanmor ada 16 untuk tersangka yang diamankan sebanyak 8 orang”, ungkap Kombes Pol Christian Tobing.

Dari beberapa tindak pidana kasus 3C yang berhasil di ungkap, terdapat dua kasus menonjol yang menyita perhatian masyarakat. Antara lain kasus yang terjadi pada pertengahan februari 2024 di wilayah Kec. Waru, Sidoarjo yang mana polisi berhasil mengamankan AB warga Bangkalan, Madura merupakan otak curanmor sembilan lokasi berbeda di Kabupaten Sidoarjo.

Untuk kasus menonjol ke dua, tepatnya terjadi pada 8 februari 2024 di Ds. Siwalan Panji, Kec. Buduran, Sidoarjo dimana terdapat kasus Curas dengan mengamankan dua orang tersangka dan satu orang penadah barang bukti. Modus operandi yang dilakukan dengan cara memepet dan menendang korban hingga terjatuh dari kendaraan bermotor, kemudian mengancam korban dengan senjata tajam.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menegaskan guna mewujudkan rasa aman dari segala tindak kejahatan, Satreskrim Polresta Sidoarjo akan mengerahkan semua sumber daya yang ada. “Patroli kamtibmas akan terus dimasifkan apalagi selama Bulan Ramadhan, sehingga masyarakat dapat merasa aman dan nyaman”, tegasnya.

Guna mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka Curas dipersangkakan pasal 365 KUHP dengan ancaman pidana penjara selama 9 tahun. Sedangkan untuk tersangka Curat dan Curanmor dipersangkakanpasal 363 KUHP dengan ancaman pidana penjara maksimal selama 9 tahun.

Nhadi

Tersangka Kasus 3C dengan Dua Kasus Menonjol di Ungkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Berita DaerahHukum & KriminalSIDOARJO

Sidoarjo, Siaptv.com, – Tidak membutuhkan waktu lama Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan menangkap gerombolan tersangka pencurian kendaraan bermotor roda empat. Kurang dari 24 jam para tersangka yang seluruhnya laki-laki berjumlah tiga orang, AP (34), warga Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya, G/M (38) dan G/P (48) keduanya warga Ds. Bogorejo, Kec. Japah, Kab. Blora berhasil diringkus.

Dalam menjalankan aksinya para tersangka berbagi peran, dimana AP berperan menyiapkan kendaraan untuk melakukan pencurian dan mengawasi keadaan disekitar TKP. Tersangka G/M berperan membuka pintu mobil menggunakan kunci T dan mengendarai hingga ke Blora serta G/P berperan untuk menyalakan mobil dengan menyambung kabel dibagian tempat kunci mobil target pencurian.

Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana pada saat gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo, rabu (21/02/24) sore mengatakan para tersangka berhasil diringkus berkat adanya laporan polisi dari korban EN (51) wanita warga Ds. Kletek, Kec. Taman, Sidoarjo yang mana korban kehilangan kendaraan bermotor roda empat yang diparkirnya di samping kantor Kecamatan Taman.

“Awal mula kejadian pada minggu (04/02/24) korban meminjam mobil pick up Mitsubishi L300 kepada kakak kandungnya, pada malam harinya sekitar pukul 21.30 WIB mobil tersebut diparkir disamping kantor
Kec. Taman, Sidoarjo dalam keadaan terkunci. Kemudian keesokan harinya senin (05/02/24) sekitar pukul 05.00 WIB, korban mendapati mobil tersebut
sudah hilang”, ungkap AKBP Deny Agung Andriana.

Dari adanya laporan polisi yang telah diterima, Satreskrim Polresta Sidoarjo mendatangi TKP dan melakukan penyelidikan. Hasil penyelidikan didapati informasi adanya mobil asing Daihatsu Sigra hitam L 1445 II mondar mandir sebelum kejadian, atas temuan informasi tersebut dilakukan pengejaran dan berhasil mengamankan tiga tersangka saat akan keluar di gerbang TOL Nganjuk dari arah Ngawi ke Surabaya.

Interogasi awal dilakukan kepada ketiga tersangka yang berhasil diringkus pada selasa (06/02/24) pukul 02.00 WIB, dari hasil interogasi tersangka mengaku mengambil mobil pick up tersebut dan telah membawanya ke Kabupaten Blora dan menyerahkan kepada AK (buron). Dari pengakuan tersangka, Satreskrim Polresta Sidoarjo langsung bergerak dan berhasil menemukan mobil hasil curian dipinggir jalan Ds. Sembung, Kec. Tunjungan, Blora tanpa ada pengemudinya.

AKBP Deny Agung Andriana menambahkan pihaknya telah berhasil mengamankan dua unit kendaraan bermotor roda empat sebagai barang bukti, yang mana kendaraan hasil curian dijual ke luar daerah. Hasil dari penjualan kendaraan bermotor curian akan dibagi rata dan dipergunakan untuk mencukupi kebutuhan hidup sehari-hari.

“Kendaraan yang berhasil kita amankan satu unit Mitsubishi L300 warna hitam dan satu unit Daihatsu Sigra warna hitam. Kendaraan hasil curian akan di jual kedaerah Jawa Tengah dan hasilnya akan dibagi bersama untuk mencukupi kebutuhan pribadi tersangka”, pungkas Wakapolresta Sidoarjo AKBP Deny Agung Andriana.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, kepada ketiga tersangka telah dilakukan penahanan di Mapolresta Sidoarjo. Ketiga tersangka disangkakan pasal 363 ayat 1 ke 4 dan 5 KUHP, tentang pencurian yang dilakukan dengan menggunakan kunci palsu dan dilakukan oleh dua orang atau lebih di ancam dengan ancaman pidana penjara selama 7 tahun.

Nurhadi

Sigap dan Gerak Cepat Satreskrim Polresta Sidoarjo, Ungkap Kasus Kurang 24 Jam

Berita DaerahHukum & KriminalSIDOARJO

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com ,- Maraknya aksi kriminalitas jalanan yang semakin menjadi-jadi membuat geram jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo. Bahkan pada kurun waktu januari 2024, terdapat lima laporan polisi yang di terima karena pengaduan masyarakat terkait adanya aksi kriminalitas di jalanan wilayah hukun Kabupaten Sidoarjo.

Dari adanya lima laporan polisi yang masuk, Satresrkrim Polresta Sidoarjo melakukan penyelidikan dan berhasil mengamankan tujuh orang tersangka. Dari ketujuh tersangka, terdapat empat tersangka yang masih berstatus dibawah umur sehingga status ke empat tersangka berubah menjadi Anak Berkonflik dengan Hukum (ABH).

Dalam gelar Perkara di Mapolresta Sidoarjo pada selasa (06/02/24) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan modus operandi tersangka di mulai dengan konvoi menggunakan kendaraan bermotor. Kemudian bertemu dan bertemu hingga terjadi pengeroyokan antara ke dua belah pihak.

“Modus operandi biasanya konvoi kendaraan antara komunitas yang satu dengan komunitas lainnya dan bertemu kemudian berkelahi dan melakukan pengeroyokan”, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing.

Ketujuh orang yang berhasil di amankan diantaranya R (17) dan NAS (17), yang melakukan penganiayaan kepada MDJ warga Kel. Bulak, Kec. Bulak, Kota Surabaya. Keduanya melakukan penganiayaan di Jalan Raya Ds. Sawotratap Kec. Gedangan, Sidoarjo hingga korban mengalami luka sobek pada bagian kepala dan memar pada tubuhnya.

Tersangka selanjutnya adalah DP (19) asal Bondowoso dan STP (17) warga Tenggilis, Kota Surabaya. Keduanya menganiaya JH (27) warga Pagak, Kab. Malang dan IRS (24) warga Mangunharjo, Kab. Madiun di Jalan Raya Waru tepatnya di samping SPBU Waru dengan cara memukul dan menendang korban serta merusak kendaraan bermotor korban.

Selanjutnya Satreskrim Polresta Sidoarjo mengamankan DAS (20) warga Anggaswangi, Kec. Sukodono, Sidoarjo. Tersangka diamankan karena melakukan penganiayaan terhadap PL (22) warga Ds. Sidokerto, Kec. Buduran, Sidoarjo di Jalan Ds. Siwalanpanji Kec. Buduran, Sidoarjo hingga korban menderita luka terbuka di bagian dahi kiri, pelipis kiri, dan luka lecet di bagian atas jari ke 3 dan ke 4.

Selanjutnya tersangka ANW (17) warga Ds. Cemengbakalan, Sidoarjo yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo. Tersangka menganiaya BAP (19) warga Ds. Sukorejo, Kec. Buduran, Sidoarjo hingga mengakibatkan korban mengalami luka pada pelipis dan dahi, lecet di hidung, tangan kiri dan bahu kiri.

Tersangka terakhir yang berhasil diamankan Satreskrim Polresta Sidoarjo adalah DOS (19) warga Kec. Sukodono, Sidoarjo. Tersangka diamankan karena menganiaya WK (18) warga Ds. Lebo, Sidoarjo menggunakan senjata tajam di Perum Taman Puspa Anggaswangi, Kec. Sukodono, Sidoarjo hingga korban mengalami luka bacok pada kaki kiri.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing menegaskan kepolisian akan menindak tegas kriminalitas jalanan. “Kami dari Polresta Sidoarjo tidak segan-segan untuk menindak pelaku pengeroyokan atau perkelahian yang ada dijalan dan kami menghimbau agar masyarakat tidak melakukan aksi kriminal dijalan dan melakukan konvoi kendaraan”, tegasnya.

Akibat tindak pidana yang dilakukannya, para tersangka di sangkakan pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan diancam dengan pidana penjara paling lama 2 tahun 8 bulan. Atau pasal 170 KUHP yaitu barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang diacam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.

Nurhadi

Tujuh Tersangka Kriminalitas Jalan Sidoarjo Diringkus Satreskrim Polresta Sidoarjo

Berita DaerahHukum & KriminalSIDOARJO

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com ,- Kasus penganiayaan selebgram wanita asal Sidoarjo SA (26) yang sempat viral beberapa waktu yang lalu telah berhasil di ungkap. Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap dan mengamankan pelaku penganiayaan yang ternyata merupakan teman dekat atau pacar dari korban.

Tersangka MA (20) laki-laki Ds. Sekarpuro, Kec. Pakis, Malang melakukan penganiayaan terhadap korban yang bertempat tinggal di Kahuripan Nirwana, Sidoarjo pada november 2023 silam. Diduga tersangka tega menganiaya wanita yang dicintainya dikarenakan terbakar api cemburu karena mengetahui korban dekat dengan laki-laki lain.

Pada saat press release yang berlangsung selasa (06/02/24) sore, Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing mengatakan tersangka menganiaya korban pada 9 november 2023. Kondisi korban sesaat setelah dianiaya tersangka mengalami luka-luka di sekujur tubuhnya.

“Kejadian penganiayaan terjadi pada hari kamis tanggal 9 november 2023 sekitar pukul 04.30 WIB. Korban mengalami luka lebam dan lecet di tangan, dada, telinga dan kaki”, ungkap Kombes Pol Cristian Tobing di Mapolresta Sidoarjo.

Dari beberapa luka yang di derita korban, diduga tersangka melakukan penganiayaan terhadap korban dengan cara memukul, mendorong dan mengigit telinga korban. Dengan adanya luka yang di berada ditubuhnya, korban melakukan visum sehingga hasil visum menjadi salah satu alat bukti untuk menjerat tersangka.

Ketika dilakukan interogasi di depan awak media pada saat press release berlangsung, pada awalnya tersangka tidak mengakui seluruh perbuatannya. Tersangka berdalih hanya membela diri dan terkait adanya luka-luka yang berada ditubuh korban adalah akibat dari korban yang menangis dan meronta-ronta di jalanan.

“Saya mendapat kabar kalau dia pergi dengan orang lain, setelah itu saya berangkat dari Malang menuju Sidoarjo untuk membuntuti korban. Saya tidak melakukan pemukulan, saya membela diri menangkis pukulan korban dengan tangan saya, kemudian dia jatuh dan gulung koming (bahasa jawa meronta-ronta)”, elak tersangka.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, tersangka harus mendekam di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Tersangka dikenakan pasal 351 ayat 1 KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka-luka dengan ancaman hukuman pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan.

Nurhadi

Penaniaya Selebgram Sidoarjo yang Berhasil Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo Ternyata Pacar Korban

Berita DaerahHukum & KriminalSIDOARJO

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com – Menindaklajuti tingginya kasus kriminalitas di wilayah Kabupaten Sidoarjo, jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo berhasil mengungkap kasus 3C Pencurian dengan Kerasan (Curas), Pencurian dengan Pemberatan (Curat) dan Pencurian Kendaraan Bermotor (Curanmor) dengan mengamankan sebanyak 17 tersangka.

Belasan tersangka berhasil diamankan jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu satu bulan, tepatnya selama bulan januari 2024. Para tersangka diamankan atas adanya laporan dari masyarakat yang masuk ke Polresta Sidoarjo dan Polsek jajaran, diantaranya laporan pada Polsek Waru, Polsek Wonoayu, Polsek Krembung, Polsek Krian dan Polsek Balongbendo.

Terdapat sebanyak 16 laporan masyarakat yang masuk ke kepolisian, dengan 17 tersangka yang diamankan yang mana 12 tersangka merupakan pelaku tindak pidana Curat. Untuk ke 5 tersangka lainnya dengan rincian 4 tersangka pelaku tindak pidana Curanmor dan 1 tersangka merupakan pelaku tindak pindana Curas.

Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing pada gelar perkara di Mapolresta Sidoarjo pada selasa (06/02/24) sore mengatakan seluruh kasus yang berhasil di ungkap jajaran Satreskrim Polresta Sidoarjo merupakan wujud kerjas keras kepolisian untuk memberantas segala macam tindak pidana Curat, Curas dan Curanmor.

“Kegiatan pengungkapan kasus ini merupakan hasil dari kerja keras Satreskrim Polresta Sidoarjo dalam melakukan upaya – upaya pemberantasan kasus Curat, Curas dan Curanmor”, jelas Kapolresta Sidoarjo Kombes Pol Cristian Tobing.

Terkait adanya kasus paling menonjol di wilayah hukum Polresta Sidoarjo pada kasus 3C adalah kasus Curat spesialis pembobol sekolah. Dimana dalam kasus Curat tersebut tersangka berhasil membobol sekolah di 6 TKP berbeda di Kabupaten Sidoarjo, dengan rincian 3 TKP di Wonoayu, 2 TKP di Krian dan 1 TKP di Balongbendo.

Kombes Pol Cristian Tobing menambahkan kepolisian akan menindak tegas seluruh pelaku tindak pidana di Kabupaten Sidoarjo. Patroli rutin akan selalu di lakasanakan di titik – titik rawan yang berpotensi terjadinya tindak kejahatan dan kepolisian berharap agar masyarakat turut serta aktif melaporkan apabila mengetahui adanya tindak kejahatan.

“Kami akan menindak tegas para pelaku kejahatan yang melakukan di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Kegiatan patroli akan dilakukan secara rutin di tempat – tempat rawan akan terjadinya Curas, Curat serta Curanmor dan kami berharap seluruh masyarakat memberikan informasi apabila di wilayahnya terjadi tindak kejahatan”, ujar Kombes Pol Cristian Tobing.

Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka sudah diamankan di ruang tahanan Polresta Sidoarjo. Dalam kasus tindak pidana Curas, Curat dan Curanmor yang di lakukannya, para tersangka dijerat pasal 365 dan 363 KUHP dengan ancaman hukuman kurungan penjara maksimal selama 9 tahun.

Nurhadi

Belasan Tersangka 3C di Kabupaten Sidoarjo Ditangkap Satreskrim Polresta Sidoarjo

Berita DaerahHukum & KriminalMalang

MALANG ( Jejakjurnalis.com ) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil membongkar kasus tindak pidana perdgangan orang (TPPO). Dalam pengungkapan kasus itu, Polisi menggagalkan pengiriman salon pekerja migran Indonesia (PMI) secara ilegal dengan tujuan ke Singapura.

Wakapolres Malang, kompol Imam Mustolih, mengatakan ada dua pelaku ditangkap, yakni perempuan berinisial NJ (51) warga Desa Gading Kecamatan Bululawang, dan IH (27) pria asal Desa Jatisari, Kecamatan Tajinan, Kabupaten Malang. Keduanya merupakan pemilik dan staf lembaga pelatihan kerja (LPK) Anugerah Jujur Jaya yang beralamatkan di Jalan Diponegoro, Desa Gading, Kecamatan Bululawang.

“Ada dua pelaku yang kita amankan, perempuan berinisial NJ dan seorang laki-laki berinisial IH,“ kata Wakapolres Malang Kompol Imam Mustolih, sat rilis kasus di Polres Malang, Selasa (9/1/2024).

Wakapolres menambahkan, terbongkarnya kasus ini bermula saat tim Reserse Kriminal Polres Malang mendapat informasi tentang adanya calon PMI yang akan diberangkatkan ke negara Singapura diduga tanpa prosedur yang semestinya. Identitas calon PMI itu yakni LA (28) perempuan asal Desa Sedayu, Kecamatan Turen, Kabupaten Malang, pada 12 Desember 2023 lalu.

Saat itu, LA tengah dalam perjalanan diantar oleh tersangka IH menuju salah satu agen travel di wilayah Gadang, Kota Malang. Petugas yang mencium adanya aktivitas ilegal itu kemudian menghentikan kendaraan Nissan Grand Livina yang dikemudikan IH kemudian dibawa ke Mapolres Malang untuk proses pemeriksaan.

“Menindaklanjuti bahwa ada rencana pengiriman calon pekerja migran Indonesia tujuannya ke Singapura melalui Bandara Juanda, kemudian setelah dilaksanakan pendalaman, kami berhasil mengamankan pelaku di TKP yang pertama yaitu di perempatan Krebet, Bululawang,“ ujar Kompol Imam.

Berdasarkan hasil pemeriksaan, lanjut Wakapolres Kompol Imam, korban LA dijanjikan bekerja sebagai asisten rumah tangga di Singapura dengan bayaran senilai Rp 6,5 juta rupiah. Sebelum diberangkatkan korban harus mengikuti pelatihan di LPK yang dikelola oleh pelaku.

Korban kemudian akan diberangkatkan dari Kabupaten Malang menuju Bandara Juanda surabaya melalui agen travel. Saat dilakukan pemeriksaan oleh petugas, ditemukan kejanggalan karena dokumen yang dibawa tidak sesuai dengan peruntukannya.

“Dokumen yang dibawa oleh korban tidak sesuai dengan sayarat yang sah, dimana visa yang digunakan merupakan visa kunjungan wisata bukan untuk bekerja,” ungkap Imam.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, mengatakan pihaknya kemudian mengembangkan kasus ini dan menangkap pelaku berinisial NJ (51). Dia ditangkap pada hari yang sama pada 12 Desember 2023 lalu.

Diketahui kemudian, kedua tersangka punya peran berbeda. NJ berperan sebagai pemilik LPK yang menampung, memberangkatkan dan mencarikan agen di Singapura. Sementara IH bertugas sebagai staf yang mencari calon PMI sekaligus mengurusi keberangkatan melalu agen travel.

“Modus tersangka adalah bisa memberangkatkan calon pekerja migran ke luar negeri dengan cepat tanpa melalui BP3MI. Tersangka akan mendapatkan fee setiap berhasil memberangkatkan pekerja migran setelah sampai ke negara tujuan,” beber AKP Gandha.

Kepada polisi, tersangka mengaku telah beberapa kali mengirimkan pekerja migran Indonesia ilegal. Setidaknya tersangka NJ sudah memberangkatkan calon PMI sebanyak 30 orang semenjak tahun 2019 lalu.

Saat penggeledahan di LPK yang dikelola tersangka NJ, polisi mendapati sejumlah 14 orang calon PMI yang ditampung dan hendak diberangkatkan menuju Singapura. Belasan orang tersebut diketahui berasal dari sejumlah wilayah di Kabupaten Malang, diantaranya Gondanglegi, Kepanjen, Kalipare, Turen, Dampit, Sumberpucung, dan Ampelgading.

“Praktek ini sudah berjalan lama dari tahun 2019 sampai sekarang jadi berdasarkan keterangan dari tersangka ini sudah ada 30 orang yang sudah diberangkatkan,” jelasnya.

Dalam kasus ini, polisi menyita 10 paspor, visa, tiket pesawat tujuan Singapura, ponsel, serta ratusan berkas milik calon PMI.

Kasatreskrim AKP Gandha menyebut, tersangka akan dijerat Pasal 4 UU RI No 21 Tahun 2007 tentang TPPO dengan ancaman 15 tahun penjara dan denda Rp 600 juta, lalu Pasal 81 jo Pasal 69 dan Pasal 83 Jo 68 UU RI No 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia dengan ancaman pidana 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 15 miliar. (u-hmsresma)

Polres Malang Bongkar Jaringan Pengiriman Pekerja Migran Ilegal ke Singapura

Berita DaerahHukum & KriminalNasionalSIDOARJO

Sidoarjo, Jejakjurnalis.com, – Sebagai salah satu wujud transparansi pengungkapan kasus kepada publik, Polresta Sidoarjo menggelar press release di akhir tahun 2023. Press release yang berlangsung pada jum’at (29/12/23) sore antara lain mengenai gangguan Kamtibmas selama tahun 2023, pengungkapan beberapa kasus menonjol serta pencapaian keberhasilan Polresta Sidoarjo dalam kurun waktu satu tahun kebelakang.

Disampaikan dalam press release yang berlangsung di halaman Mapolresta Sidoarjo terkait dengan situasi Kamtibmas, diantaranya mengenai kasus kriminalitas peredaran dan penyalahgunaan narkoba dan pelanggaran serta kecelakaan lalu lintas. Sejumlah keberhasilan Polresta Sidoarjo dalam menjaga Kamtibmas agar tetap aman dan kondusif serta beberapa prestasi pelayanan publik yang berhasil diraih juga disampaikan pada giat tersebut.

Kapolresta Sidoarjo AKBP Cristian Tobing dihadapan rekan media mengatakan segala daya dan upaya serta kemampuan telah dikerahkan secara maksimal oleh seluruh jajaran anggota Polresta Sidoarjo. Salah satunya berkolaborasi dengan beberapa instansi terkait yang berada di wilayah Kabupaten Sidoarjo agar kondusifitas Kamtibmas selalu terjaga.

“Kami beserta jajaran berupaya semaksimal mungkin melakukan upaya-upaya preventif dan refresif melalui kegiatan kepolisian lainnya guna mewujudkan kondusifitas kamtibmas di wilayah Kabupaten Sidoarjo. Termasuk berkolaborasi dengan stake holder terkait dan syukurlah sampai dengan saat ini Kamtibmas kita aman dan kondusif”, ujar AKBP Christian Tobing.

Disampaikan dalam giat tersebut, di wilayah Kabupaten Sidoarjo terjadi peningkatan kasus kriminalitas sebanyak 653 kasus pada tahun 2023. Tetapi peningkatan kasus tersebut juga di dukung oleh keberhasilan Polresta Sidoarjo dalam meningkatkan penyelesaian kasus kriminalitas, yang pada tahun 2023 naik menjadi 115,27 persen dibandingkan pada tahun 2022 lalu sebesar 91,56 persen.

Pada kasus penyalahgunaan dan peredaran narkoba di tahun 2023 mengalami penurunan kasus, pada tahun ini terdapat sebanyak 298 kasus dengan semua kasus dapat terselesaikan. Dari jumlah tersebut terdapat penurunan sebesar 136 kasus dimana pada tahun 2022 terdapat 434 kasus dengan jumlah tersangka sebanyak 503 orang, di tahun 2023 mengalami penurunan jumlah tersangka sebanyak 150 orang menjadi 353 orang.

Dalam kasus pelanggaran dan kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Sidoarjo, pada kasus penilanggan kendaraan bermotor mengalami penurunan tilang sebesar 43,55 persen. Dari perhitungan prosentase tersebut didapatkan jumlah tilang pada tahun 2023 sebanyak 8.975 kasus dengan jumlah tilang pada 2022 lalu sebanyak 15.900 kasus dengan kejadian kecelakaan lalu lintas pada tahun 2023 ini mengalami penurunan kasus sebesar 14,07 persen

Pada press release akhir tahun 2023 yang juga dihadiri Forkopimda Kabupaten Sidoarjo, perwakilan dari Kodim 0816/Sidoarjo dan stakeholder terkait, AKBP Cristian Tobing menghimbau masyarkat agar bersama-sama menjaga kondusifitas Kamtibmas. Terutama menjelang perayaan tahun baru, agar masyarakat merayakan pergantian malam tahun dengan kegiatan-kegiatan yang positif dan tidak terlalui bereuforia berlebihan.

“Kami tidak segan-segan untuk menindak para pelaku kejahatan terutama kelompok anak muda yang berkeliaran membawa senjata tajam tanpa ijin. Terkait pengamanan malam tahun baru, kami sudah membentuk 7 pos pengamanan, 1 pos pelayanan dan 1 pos terpadu yang mana itu sebagai upaya kami untuk menjamin keamanan dan kenyamanan masyarakat dalam beraktifitas”, pungkasnya.

Rangkaian giat press release akhir tahun 2023 Polresta Sidoarjo diakhiri dengan pemusnahan barang bukti yang berhasil diamankan jajaran Polresta Sidoarjo. Barang bukti yang dimusnakan antara lain minuman keras sebanyak 426 botol, ganja seberat 81.069,45 gram, sabu seberat 7.174,82 gram, pil ekstasi sebanyak 519 butir dan pil dobel L sebanyak 1.115.458 butir.

Nurhadi

Editor Irfan hadi

Polresta Sidoarjo Wujud Transparansi Ungkap Kasus Pada Publik

Berita DaerahHukum & KriminalKediri

Kediri ( Jejakjurnalis.com ) – Diakhir tahun 2023 ini Kejaksaan Negeri (Kejari) Kabupaten Kediri memusnahkan sejumlah barang bukti yang berasal dari 128 perkara tindak pidana yang diputuskan periode Januari-Desember tahun 2023. Barang bukti yang dimusnahkan, dipastikan telah berkekuatan hukum tetap atau inkrah.

Pemusnahan barang bukti dilakukan di halaman Kantor Kejari Kabupaten Kediri, Kamis (28/12/2023) Adapun Barang bukti yang dimusnahkan meliputi obat-obatan terlarang seperti ganja, sabu-sabu, tramadol, telepon genggam beragam merek, senjata tajam, dan pakaian.

Pemusnahan itu dilakukan dengan cara berbeda-beda. Untuk barang bukti ponsel dihancurkan dengan cara dipukul menggunakan palu, senjata tajam dipotong menggunakan gerinda. Sementara barang bukti ganja, narkoba, tas, dan pakaian dimusnahkan dengan cara dibakar.

Adam Donie Maharja Kasi Barang Bukti dan Rampasan Kejaksaan Negeri Kabupaten Kfediri mengatakan dari 128 bidang perkara itu, ada beragam jenis barang bukti yang dimusnahkan, di antaranya narkotika jenis sabu-sabu, ekstasi, obat keras jenis pil dobel l, ganja, handphone, parang, senjata tajam, uang palsu dan obat-obatan kadaluarsa.

“Pemusnahan barang bukti ini dalam rangka menjalankan amanat UU Kejaksaan Pasal 210, UU Nomor 8 Tahun 1981 Tentang Hukum Acara Pidana, dan UU tentang KUHP,” ujarnya.

Dalam pemusnahan itu, disaksikan dari Forkopimda Kabupaten Kediri ataupun yang mewakili dan berjalan lancar sesuai amanah apel pemusnahan.

( Efn )

Editor Irfan hadi

Yang Dibakar dan Digraji Kejaksaan Kabupaten Kediri Yaitu Barang Bukti 128 Kasus Kejahatan

Berita DaerahHukum & KriminalMalang

MALANG ( Jejakjurnalis.com ) – Aparat Kepolisian Resor Malang, Polda Jatim, berhasil meringkus komplotan pengoplos gas elpiji bersubsidi. Sebelum tertangkap, para pelaku tega mengoplos gas 3 Kg ke ukuran 12 Kg hingga menyebabkan kelangkaan di sejumlah wilayah Kabupaten Malang.

Wakapolres Malang, Kompol Wisnu S Kuncoro, mengatakan para tersangka yang diamankan berinisial AR (31), DS (29) dan DI (34), seluruhnya merupakan warga Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang. Ketiganya berhasil diamankan tim Satreskrim Polres Malang di tempat tinggal AR, Desa Kebobang, Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang, pada 16 Desember 2023 lalu sekitar pukul 20.00 WIB.

“Kita berhasil mengungkap kasus tindak pidana penyalahgunaan gas elpiji bersubsidi di Kecamatan Wonosari, Kabupaten Malang ada tiga orang tesangka yang diamankan,” kata Kompol Wisnu saat konferensi pers di Polres Malang, Rabu (20/12/2023).

Wakapolres menambahkan, pengungkapan kasus bermula dari keresahan masyarakat yang kesulitan mendapatkan tabung elpiji 3 Kg bersubsidi. Tim Satreskrim Polres Malang kemudian melakukan penyelidikan dan menggerebek sebuah rumah milik AR yang dijadikan pangkalan elpiji di Desa Kebobang, Kecamatgan Wonosari.

Dari penangkapan tersebut diketahui jika selama ini AR diduga kerap melakukan pengoplosan gas elpiji bersubsidi ke tabung gas non subsidi di pangkalan miliknya. Modus yang digunakan adalah dengan memasukkan gas dari tabung gas 3 Kg melon ke tabung gas 12 Kg warna biru maupun merah muda.

Tabung gas 12 Kg hasil oplosan tersebut kemudian dijual ke toko-toko di wilayah Kabupaten Malang dengan harga normal. Dari perbuatan tersebut, tersangkan medapatkan keuntungan dari selisih harga subsidi dan non subsisi dengan nilai keuntungan sekitar Rp 14 juta setiap bulan.

“Kalau di persentase ini keuntungannya berlipat menjadi 900% dari harga jual seharusnya, dari perbuatan tersebut keuntungan per bulan yang bisa diperoleh dari tersangka mencapai kurang lebih 14 juta rupiah,” imbuhnya.

Sementara itu, Kasatreskrim Polres Malang, AKP Gandha Syah Hidayat, menambahkan jika perbuatan curang ketiga tersangka ini telah dilakukan selama kurang lebih satu tahun. Setiap pekan mereka berhasil mengoplos gas elpiji sebanyak empat kali dengan jumlah 25 tabung elpiji 12 kilogram. Seluruh tabung non subsidi tersebut berasal tabung elpiji 3 kilogram sejumlah sekitar 100 tabung.

“Peran AR adalah pemilik pangkalan, sementar DN dan DI adalah karyawan yang, seluruhnya telah ditetapkan sebagai tersangka,” ungkap AKP Gandha.

Dikatakan Kasatreskrim, pihaknya berhasil mengamankan barang bukti sejumlah 129 tabung elpiji 3 kilogram bersubsidi yang akan dioplos, lima buah tabung elpiji 3 kilogram yang sudah dipindahkan isinya, 26 tabung elpiji 12 kilogram, elpiji seberat 5,5 kilogram sebanyak 7 tabung, dan 2 tabung kosong elpiji seberat 5,5 kilogram.

Selain itu, alat berupa pipa alumunium yang digunakan untuk memindahkan gas elpiji dari 3 Kg ke 12 Kg turut diamankan.

“Termasuk selang plastik, segel elpiji, dan dua unit timbangan, serta satu unit mobil Daihatsu GranMax yang digunakan untuk mengangkut tabung-tabung tersebut,” tandasnya.

AKP Gandha menyebut, tindakan tersangka melakukan pengoplosan gas bersubsisi tersebut mengakibatkan dampak yang sangat luas di masyarakat. Salah satunya adalah kelangkaan pasokan gas LPG bersubsidi di Kabupaten Malang.

“Sangat merugikan masyarakat banyak ya, apalagi banyak mengeluhkan tabung 3 kilo langka hilang di pasaran. Perbuatan-perbuatan seperti inilah yang harus kita berantas khususnya di wilayah kabupaten Malang,” tegasnya.

Guna mempertanggung jawabkan perbuatannya, para tersangka akan dikenakan Pasal 55 UU nomor 22 tahun 2001 tentang minyak dan gas bumi sebagaimana diubah dalam UU nomor 6 tahun 2023 tentang penetapan Perppu nomor 2 tahun 2022 tentang Cipta Kerja menjadi UU. Ancaman pasal tersebut adalah dengan pidana penjara paling lama enam tahun dan pidana denda paling banyak enam puluh milyar rupiah. (*Pras)

Polisi Tangkap Komplotan Pengoplos Gas Elpiji Bersubsidi Sebabkan Kelangkaan di Kabupaten Malang

Berita DaerahHukum & KriminalMalang

Malang ( Jejakjurnalis.com ) – Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul, saat menyampaikan rillis tersangka yang menjual istrinya sendiri sebagai pekerja prostitusi online, Jumat (15/12/2023).

Pria asal Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat, Fajri (23), tega menawarkan istrinya sendiri berinisial TH lewat aplikasi online pertemanan MiChat atau biasa disebut ‘Aplikasi Ijo’ kepada pria hidung belang di wilayah Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang. Atas ulahnya, Fajri harus berurusan dengan penegak hukum.

Fajri ditangkap petugas Kepolisian pada Jumat (1/12/2023) di salah satu hotel di Kepanjen. Diketahui, Fajri dan TH sudah menetap selama 10 hari di hotel tersebut.

“Pada Kamis, 30 November sekitar pukul 23.00 WIB, Satreskrim Polres Malang mendapat laporan adanya jual beli atau orang yang dipekerjakan sebagai pekerja seks komersial dengan sistem open BO melalui aplikasi MiChat. Kemudian setelah melakukan penyelidikan, dari Satreskrim mendatangi ke TKP, dan benar di sana ada salah satu kamar yang digunakan untuk melakukan hubungan di luar nikah. Ternyata setelah kami telusuri memang benar wanita tersebut dijual melalui aplikasi tersebut oleh suami siri dari korban,” kata KBO Satreskrim Polres Malang, Iptu Ahmad Taufik, dalam rilis di Mapolres Malang, Jumat (15/12/2023).

Taufik menambahkan, Fajri dan TH datang ke Kepanjen menggunakan moda transportasi bus dari Sukabumi. Mereka sudah menikah secara siri pada 2019.

“Korban TH ini untuk harga yang disampaikan di aplikasi sebesar Rp 600 ribu, namun melalui tawar-menawar bisa sampai dengan harga Rp250 ribu sampai Rp300 ribu,” jelas Taufik.

Lebih jauh, dalam sehari, TH mampu melayani 2 hingga 3 orang pria hidung belang. Sejauh ini, polisi masih melakukan pendalaman, apakah TH mendapatkan paksaan dari Fajri dalam perkara tersebut.

“Tersangka ini menerima keuntungan sebesar Rp50 ribu dan digunakan untuk keperluan sehari-hari,” ungkap Taufik.

Akibat perbuatannya itu, Fajri kini harus mendekam di rutan Mapolres Malang. Fajri dihukum pidana Setiap orang yang melakukan perekrutan, pengangkutan, penampungan, pengiriman, pemindahan, atau penerimaan seseorang dengan ancaman kekerasan, penggunakan kekerasan, penculikan, penyekapan, pemalsaun, penipuan, penyalahgunaan kekuasaan atau posisi rentan, penjeratan utang atau memberi bayaran atau menfaat walaupaun memperoleh persetujuan dari orang yang memegang kendali atas orang lain, untuk tujuan mengeksploitasi orang tersebut di wilayah Negara Republik Indonesia dan/atau Barangsiapa dengan sengaja menyebabkan atau memudahkan perbuatan cabul oleh orang lain dan menjadikanya sebagai pencaharian atau sebagai kebiasan dan/atau Barangsiapa menarik keuntungan dari perbuatan cabul seorang wanita dan menjadikannya sebagai mata pencaharian”, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ayat (1) Undang-Undang No. 21 Tahun 2007 tentang Pemberatan Tindak Pidana Perdagangan Orang (TPPO) dan/atau Pasal 296 KUHP dan/atau Pasal 506 KUHP.

Ancaman hukuman dipidana dengan pidana penjara paling singkat 3 (tiga) tahun dan paling lama 15 (lima belas) tahun dan pidana denda paling sedikit Rp120.000.000,00 (seratus dua puluh juta rupiah) dan paling banyak Rp600.000.000,00 (enam ratus juta rupiah) dan/atau paling lama satu tahun empat bulan dan/atau paling lama satu tahun.

(* Pras )

Editor Irfan hadi

Kanit 3 Satreskrim Polres Malang Iptu Choirul, saat menyampaikan rillis tersangka yang menjual istrinya sendiri