Membahayakan Nyawa Pengendara Lainnya, Unit Turjawali Berikan Teguran

  • Bagikan

PINRANG ( Siaptv.com ) – Menjalankan tugas, Unit Turjawali Satlantas Polres Pinrang yang dipimpin langsung Kanit Turjawali Ipda Arif terlihat melakukan teguran serta penilangan terhadap pemilik kendaraan roda empat tipe Honda Jazz RS dengan nomor Polisi DD 1617XF.

Karena diketahui saat membawa kendaraan diatas roda empat miliknya dengan memuat penumpang empat orang secara ugal ugalan dan melakukan aksi tidak wajar saat mengemudi kendaraan bersama penumpangnya yang membahayakan nyawa pengendara lainnya.”

Ba Satlantas Polres Pinrang Aipda Rudi Y, yang melakukan operasi pengaturan lalulintas di depan Pos 700 Polres Pinrang serta melihat hal tersebut langsung memberhentikan kendaraan itu dan langsung memberikan teguran juga meminta surat kendaraan bersama surat ijin mengemudi kepada pemilik kendaraan.”

Namun supir kendaraan roda empat berinisial RM (19) yang diberhentikan BA Satlantas Polres Pinrang tidak dapat memperlihatkan surat kendaraan beserta surat SIM miliknya saat di periksa di Pos 700 Satlantas Polres Pinrang Polda Sulsel (Kamis, 02/02/2023) sore.

Dan setelah meminta surat surat kendaraan beserta SIM pengemudi kendaraan roda empat tipe Honda Jazz RS dengan nomor Polisi DD 1617XF,namun tidak dapat di tunjukkan.”

Selanjutnya personil Satlantas Polres Pinrang pada unit Turjawali langsung memberikan surat tilang kepada pemilik kendaraan yang diketahui warga asal Kota Pare-pare Sulawesi Selatan.” Tutur Ipda Arif kepada awak media.

Dan kami berikan teguran agar tidak mengulangi lagi perbuatannya karena itu sangat membahayakan nyawa pengguna jalan pemilik kendaraan lainnya yang berpapasan dengan kendaraan miliknya.”

Untuk mewujudkan Kamseltibcarlantas diwilayah hukum Polres Pinrang Polda Sulsel, personil Satlantas Polres Pinrang melakui Kasat Lantas Polres Pinrang AKP Nawir Eming kepada masing masing kanit dan personil agar intens melakukan pengaturan serta operasi ketertiban lalulintas di jalan poros Pinrang – Parepare, jalan poros Pinrang – Polman, jalan poros Pinrang – Sidrap dan jalan poros Pinrang – Enrekang.” Jelas AKBP Santiaji Kartasasmita.

Apabila menemukan pengguna jalan pemilik kendaraan yang ugal – ugalan baik itu kendaraan jenis roda dua maupun roda empat haris diberi teguran dan penindakan tilang sesuai pelanggarannya yang membahayakan nyawa orang lain.” Tegas AKBP Adjie.

Personil Satlantas Polres Pinrang harus terus intens melakukan patroli dan operasi Kamseltibcarlantas di wilayah hukum Polres Pinrang agar para pengguna jalan merasa aman serta nyaman berkendara.” Imbuhnya mengakhiri. ( Wic )

  • Bagikan