Keberadaan Toko Miras di Jalan Muharto Diduga Beroperasi Tanpa Ijin

  • Bagikan

Kota Malang, Jejakjurnalis.com – Toko penjualan Minuman Keras (Miras) GR yang berada di Jalan Raya Muharto,Kelurahan Kota Lama, Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang diduga beroperasi tanpa mengantongi izin Penjualan Minol dari Pemkot Malang hingga mengabaikan warga setempat, Rabu (21/02/2024).

Dalam investigasi langsung media pada Selasa (20/02) Pukul 18.50 WIB menemukan adanya aktivitas penjualan Minuman Beralkohol yang juga menjalankan bisnis Grosir Telur Ayam ini di Toko yang sama namun gudang minumannya berada di sebelah toko yang berjarak satu rumah dari Toko ini dengan pintu berwarna merah.

Terkait aktivitas penjualan Minol ini, Ketua RT. 01/ RW.7 Muharto Fadil M, saat dikonfirmasi media mengaku selama mejabat tidak pernah mengetahui berkas perijinan dari tempat penjualan Minol ini. Bahkan menurutnya, pemilik Toko Minolpun belum mendapat ijin dari seluruh warganya untuk menjalankan aktivitas bisnis minuman haram ini.

“Kalau tertutup sih tidak pak. Semua warga tau kalau jual miras. Tapi, selama saya menjabat, saya selaku penanggung jawab warga disini belum pernah mengeluarkan injin,” kata Fadil singkat.

Sementara itu, Kepala Dinas Koperasi, Usaha Mikro dan Perdagangan (Diskoperindag) Kota Malang Eko Sri Yuliadi, saat dikonfirmasi terkait izin penjualan Minol di Toko ini melalui whatsapp messangger belum memberikan komentar apa-apa.

Kepala Diskoperindag Kota Malang ini bahkan mengaku belum mengetahui keberadaan Toko Penjualan minumah haram ini dan memastikan akan segera melakukan pengecekan di lokasi.

“Saya kok belum monitor, Terima kasih atas informasinya. Besok kami akan melakukan pengecekan ya,” singkat Eko.

Sebelumnya, pada (02/11/2023) lalu Dua organisasi islam terbesar di Indonesia Nahdatul Ulama dan Muhammadiyah di Kota Malang sempat mendesak pemerintah setempat tegas dalam penerapan peraturan daerah terkait izin edar minuman beralkohol.

Ketua PCNU Kota Malang, Kiyai Haji Isroqunnajah, pada saat itu sempat menegaskan, PCNU Kota Malang sejak awal resah dengan penjualan miras. Hal ini bahkan sudah disampaikan langsung pada Pj Wali Kota Malang, Wahyu Hidayat. Dia juga memastikan keberatan dengan tempat usaha yang beroperasi tidak sesuai izin yang dimiliki.

( Hr)

  • Bagikan